Senin, 16 Juni 2025

Diduga Melecehkan Nakes, Kepala Puskesmas di Kabupaten Cirebon Belum Juga Ditahan

Hari Ini Proses hukum terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Cirebon belum lama ini terus berjalan.

Kasus dugaan pelecehan ini terjadi di salah satu Puskesmas pembantu di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Korban berinisial KET, seorang nakes perempuan mengaku menjadi korban tindakan tak menyenangkan oleh atasannya langsung, TW.

Akan tetapi, hingga saat ini tersangka berinisial TW yang telah ditetapkan sejak 25 April 2025 lalu belum juga ditahan.

Kuasa hukum korban, Muhammad Luthfi Pratama menjelaskan, pihaknya bersama tim pendamping hukum terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Pihaknya pun menyoroti karena belum adanya langkah penahanan terhadap tersangka oleh pihak kepolisian.

"Kami telah menerima SPDP dan SP2HP dari penyidik. Namun yang menjadi pertanyaan kami adalah, kenapa tersangka belum juga ditahan. Padahal, penetapan sebagai tersangka sudah cukup lama," jelasnya, Sabtu (14/6/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima, Luthfi menyebut, tersangka TW telah dua kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.

Rekan kuasa hukum lainnya, Mukhtaruddin menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar enam bulan lalu. Akan tetapi, proses hukum baru berjalan dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, tindakan yang dilaporkan korban dilakukan tanpa persetujuan dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.

"Kami mendesak agar proses hukum ini dilakukan secara adil dan transparan. Kami juga meminta agar penyidik segera melakukan penahanan demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Cirebon, dr. Hj. Neneng Hasanah mengonfirmasi bahwa TW sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Gembongan berdasarkan rekomendasi teknis dari BKN.

"Sudah kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, selanjutnya kami menunggu hasil proses hukum di kepolisian," ungkapnya.***

0 komentar: